Ketika Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, madrasah telah bermunculan dengan menyandang identitas sebagai lembaga pendidikan Islam. Pada waktu itu Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKIP) sebagai badan legislatif menganjurkan agar pendidikan dan pengajaran di langgar, surau, masjid dan madrasah harus terus berjalan dan ditingkatkan. Sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut, tanggal 27 Desember 1945 BPKIP menyarankan agar madrasah dan pondok pesantren mendapat perhatian dan bantuan materiil dari pemerintah, karena kadua lembaga tersebut pada hakekatnya adalah salah satu alat dan sumber pendidikan untuk mencerdaskan rakyat.
Pemerintah juga tidak kalah dalam memberi perhatian terhadap madrasah atau pendidikan Islam umumnya. Hal ini terbukti dengan dibentuknya Departemen Agama (Depag) pada tanggal 3 Januari 1946. Dalam struktur organisasinya terdapat bagian pendidikan yang tugas pokoknya adalah mengurusi masalah pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan agama di sekolah agama (madrasah dan pesantren). Namun perhatian yang diberikan pemerintah tersebut nampak tidak berkelanjutan. Hal ini nampak dalam undang-undang pendidikan nasional pertama (UU No. 4 tahun 1950 dan UU No. 12 tahun 1954) yang tidak memasukkan masalah madrasah dan pesantren sama sekali. Undang-undang tersebut hanya mengatur pendidikan agama di sekolah (umum). Hal ini berdampak pada madrasah dan pesantren sehingga keduanya dianggap berada di luar sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu muncul sikap diskriminatif pemerintah terhadap madrasah dan pesantren.
Dari penjelasan di atas, dapat kita fahami bahwa hubungan pendidikan islam yang pesantren masuk di dalamnya sangatlah erat dengan pemerintahan, ini dibuktikan dengan banyaknya lulusan pesantren yang mengabdi di pemerintahan. Dan juga jika tidak ada dukungan dari pemerintah, pesantren tidak lah bisa se eksis dan se maju seperti pada masa sekarang. Maka dari itu hubungan erat antara pesantren dan pemerintah sangatlah dibutuhkan dan harapannya adalah hubungan ini tidak akan pernah layu selamanya. Salah satu contoh nya adalah ketika pemerintah memberikan bantuan kepada pesantren dengan nominal angka yang sangat besar, namung sayangnya hal tersebut masih dijadikan lahan bisnis oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar