Di awal pemerintahan Orde Baru telah melahirkan kebijakan yang merugikan pendidikan Islam dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1972. Isi Keppres itu menggariskan pembagian tugas dan tanggung jawab terhadap pembinaan pendidikan dan latihan secara menyeluruh kepada tiga lembaga Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan umum latihan keahlian dan kejuruan.
Kementerian Tenaga Kerja bertugas dan bertanggung jawab atas latihan keahlian dan kejuruan bukan pegawai negeri serta Lembaga Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pendidikan dan latihan khusus pegawai negeri. Kementrian Agama yang sejak kemerdekaan bertugas membina pendidikan agama hanya bertugas dan bertanggung jawab untuk menyusun kurikulum pendidikan agama, baik untuk sekolah umum, madrasah maupun perguruan tinggi.
Kebijakan yang mengalihkan tanggung jawab pembinaan madrasah dan pondok pesantren menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan tokoh tokoh Islam.
Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas , madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum, pondok pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI pada tahun 1975, pelarangan SDSB mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an. Pemerintah juga pada akhirnya member izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
Terbentuknya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Kompilasi Hukum Islam , dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank Muamalat Islam, yang telah lama diusulkan, lalu diteruskan dengan pendirian BAZIS yang idenya muncul sejak 1968, berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar