Oleh: Taufik Hidayah Mahasiswa INAIFAS Kencong Jember
Dunia Pesantren terus berkembang dari waktu ke waktu. Pada era reformasi, pondok pesantren mulai berbenah diri dan mendapatkan tempat di kalangan pergaulan internasional. Pendidikan pondok pesantren diakui oleh pemerintah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Pesantren diakui pemerintah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kesetaraan dalam hak dan kewajibannya dengan lembaga pendidikan formal dan lainnya.
Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki sistem pendidikan terbaik.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat ( indigenous ) pada masyarakat muslim Indonesia, dalam perjalanannya mampu menjaga dan mempertahankan keberlangsungan dirinya (survival system)serta memiliki model pendidikan multi aspek. Santri tidak hanya dididik menjadi seseorang yang mengerti ilmu agama, tetapi juga mendapat tempaan kepemimpinan yang alami, kemandirian, kesederhanaan, ketekunan, kebersamaan, kesetaraan, dan sikap positif lainnya.
Modal inilah yang diharapkan melahirkan masyarakat yang berkualitas dan mandiri sebagai bentuk partisipasi pesantren dalam menyukseskan tujuan pembangunan nasional sekaligus berperan aktif dalam mencerdaskan bangsa sesuai yang diamanatkan oleh Undang- undang Dasar 1945.
Pesantren jika disandingkan dengan lembaga pendidikan yang pernah muncul di Indonesia, merupakan sistem pendidikan tertua dan dianggap sebagai produk budaya Indonesia. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang dimulai sejak munculnya masyarakat Islam di Nusantara. Tapi dengan masalah yang dihadapi saat ini, pesantren pada umumnya dipahami sebagai lembaga pendidikan agama yang bersifat tradisional yang tumbuh dan berkembang di masyarakat melalui suatu proses sosial.
Pesantren selain sebagai lembaga pendidikan juga berperan sebagai lembaga sosial yang berpengaruh. Keberadaannya memberikan pengaruh dan warna keberagaman dalam kehidupan masyarakat sekitrnya, tidak hanya di wilayah administrasi pedesaan, tetapi tidak jarang melintasi daerah di mana pesantren itu berada.
Pesantren dapat dijadikan sebagai agen perubahan (agent of change) sebagai lembaga perantara yang diharapkan dapat berperan sebagai dinamisator dan katalisator pemberdayaan sumber daya manusia, penggerak pembangunan di segala bidang, serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyongsong era global. Sehingga inilah yang nantinya akan menjadi visi dan misi semua pihak khususnya pemerintah untuk segera melakukan perubahan pada dunia pendidikan di Indonesia saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar